Barbutnya 5 Bungkus Sabu
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun masih berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Rudi Hartono alias Gundo ternyata memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu secara tidak sah sebanyak 5 bungkus plastik klip transparan.
Tersangka Rudi Hartono alias Gundo, warga binaan di Lapas Kelas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai |
Akibatnya, sejak hari Jumat (7/12), warga binaan Lapas Kelas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai diangkut ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.
Mirisnya, saat diinterogasi petugas, Rudi Hartono alias Gundo mengaku, memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Irul, salah seorang narapidana lain, yang saat ini sudah menjadi warga binaan di LP Tanjung Gusta, Medan.
Sampai saat ini, perdagangan gelap Narkotika antara narapidana lintas Lapas ini masih dalam pengusutan pihak kepolisian.
Kapolres Tanjungbalai yang dihubungi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Sabtu (8/12) membanarkan adanya penangkapan terhadap Rudi Hartono alias Gundo, seorang narapidana dari Lapas Kelas II.B Pulau Simardan tersebut.
Barang bukti diamankan Polres. |
Katanya, yang melakukan penangkapan adalah petugas Lapas Kelas II.B Pulau Simardan dan kemudian menyerahkannya kepada Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Pada hari Jumat (7/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, kami menerima telepon dari petugas Lapas Kelas II.B Pulau Simardan yang memberitahukan, pihak Lapas ada mengamankan seorang warga binaan karena diduga memilik Narkotika jenis shabu-shabu,” ujar AKP Adi Haryono SH.
Kemudian, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai guna mengecek barang bukti sekaligus menginterogasi tersangka.
Setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut adalah Narkotika jenis sabu, maka selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti .
“Adapun barang bukti yang diserah terimakan adalah berupa 5 bungkus plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu seberat 3,54 gram, 1 buah dompet ukuran kecil warna hitam dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam ukuran kecil merek Amput,” ujar AKP Adi Haryono SH.
Menurut AKP Adi Haryono SH, kepada petugas, tersangka Rudi Hartono alias Gundo mengaku memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari warga binaan lainnya bernama Irul.
Akan tetapi, imbuhnya, Irul tersebut sudah dipindahkan dan menjadi warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
“Namun demikian, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka Rudi Hartono berikut dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai. Terkait dengan dugaan adanya bisnis Narkotika antara narapidana ini, masih terus kita usut,” tegas AKP Adi Haryono SH. (ign/mom)