Kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Setelah berhasil menangkap 15 kilogram (kg) Narkotika jenis sabu, Polres Tanjungbalai kembali menggagalkan peredaran 7 Kg sabu dari Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) persis di depan SPBU di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK saat memberikan keterangan pers di lobby depan Kantor Polres Tanjungbalai. |
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK pada konferensi pers yang diadakan di lobby Mako Polres Tanjungbalai, Minggu (23/12/2018).
Didampingi sejumlah petinggi Polres Tanjungbalai, AKBP Irfa Rifai SH SIK mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini merupakan kerjasama Polres Tanjungbalai dengan Dit Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
Selain 7 Kg Narkotika jenis sabu tersebut, turut diamankan 4 orang laki-laki sebagai tersangka yakni, Jefri Fikri alias Jefri (25), Amar Faudal alias Amar (26), Iskandar alias Baek alias Iyek (42) dan Selamet Franky Sianipar alias Hengky (33).
“Awalnya, hari Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 21.53 Wib, Polres Tanjungbalai bersama personil Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan menerima informasi, bahwa ada satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BL 1168 D bermuatan Narkotika sedang bergerak dari Tanjungbalai menuju Medan.
Kapolres Tanjungbalai beserta jajarannya menunjukkan barang bukti 7 Kg sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka. |
Selanjutnya, para personil gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil BL 1168 D tersebut dikawasan Jalinsum persis di depan SPBU di Jalan Jendral Ahmad Yani, Asahan.
Di dalam mobil ditemukan dua orang laki-laki yakni Jefri Fikri alias Jefri, warga T. Banta, Desa Gampong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan Amar Faudal alias Amar, warga Desa Gampong Baru, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, tetapi dari badan kedua laki-laki tersebut tidak ditemukan Narkotika jenis sabu.
Namun, didalam mobil itu ditemukan tas ransel warna coklat merek Polo yang didalamnya ditemukan 7 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7 kilogram.
Berita terkait:
Kapolres: Tidak Ada Oknum Perwira Polres Tanjungbalai Terlibat Kasus 15 Kg Sabu
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka yang akan dibawa menuju Medan, yang mereka peroleh dari Iskandar, warga Jalan Sehat, Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, dan Selamet Franky Sianipar, warga Jalan Alteri Gang Beringin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Keesokan harinya,Sabtu (22/12) sekitar pukul 15.30 Wib, kedua tersangka ini berhasil ditangkap dikawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Berita lainnya:
Kedua tersangka ini mengakui ada menyerahkan 1 unit tas ransel warna coklat merek Polo berisi 7 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7 Kg.
“Selanjutnya, kedua tersangka langsung digelandang ke Kantor Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Irfan Rifai.
Pada kesempatan itu, Irfan Rifai juga menginformasikan, selain 7 Kg narkotika jenis sabu, barang bukti yang turut diamankan dari para tersangka adalah 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam plat BL 1168 D, 5 unit handphone (Hp) Samsung jenis E 1272, 2 unit Hp Xiaomi jenis not4x dan red5.
Juga 2 dompet warna hitam dan coklat, uang senilai Rp3.850.000, 2 lembar KTP, 1 lembar STNK mobil plat BL 1168 D, 1 lembar SIM B1, 2 lembar kartu BPJS, 1 unit kapal boat warna coklat dan 2 unit Hp merk Nokia.
Baca juga:
Katanya, keempat tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 113 (2) sub 114 (2) sub 115 (2) sub 112 (2) sub 132 (1) dari UU No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun kurungan hingga hukuman mati.
Turur hadir dalam acara konferensi pers, Waka Polres Tanjung Balai, Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Kasat Polair Tanjung Balai, Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, KBO Sat Res Narkoba serta wartawan, aktivis dan elemen masyarakat lainnya. (ign/mom)