TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK menepis dugaan adanya keterlibatan perwira di jajarannya dalam kasus perdagangan gelap 15 Kg Narkotika jenis sabu yang baru-baru ini berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ketiga tersangka yang diamankan Personil Polres Tanjungbalai. |
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH SIK didampingi Wakapolres, Kasatres Narkoba, Kasatpol Air, Kasubbag Humas dan KBO Narkoba Polres dalam acara konferensi pers di Kantor Polres, Kamis (20/12/2018).
“Pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekitar pukul 19.30 Wib lalu, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai telah menggagalkan pengangkutan Narkotika jenis sabu seberat 15 Kg, dari Tanjungbalai menuju Medan. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan 3 orang laki-laki sebagai tersangka, dua unit mobil serta empat unit handphone,” ujar Kapolres.
Kapolres Tanjungbalai menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka. |
Ketiga orang tersangka yang diamankan itu yakni, seorang personil Polres Tanjungbalai berpangkat Brigadir, seorang warga Kota Tanjungbalai dan satu orang lagi adalah warga Negara Malaysia.
“Walaupun diantara ketiganya ada seorang personil berpangkat Brigadir yang jadi tersangka, namun perlu diluruskan, bahwa tidak benar ada oknum perwira Polres Tanjungbalai yang terlibat dalam pengangkutan Narkoba tersebut,” ujar AKBP Irfan Rifai SH SIK.
Menurut Irfan Rifai, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada 2 unit mobil membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan.
Dua unit mobil yang digunakan para tersangka diamankan petugas. |
Kemudian, imbuhnya, Kasat Res Narkoba dan KBO, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Asahan.
“Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 Wib di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran, petugas berhasil menghadang mobil Suzuki Vitara BK 1686 SA, bukan Suzuki Ertiga, yang mengangkut ketiga tersangka akan tetapi barang bukti Narkotika jenis sabu tidak ditemukan di dalam mobil tersebut,” ujar Irfan.
Selanjutnya, ketiga tersangka langsung diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dan dilakukan interogasi.
Berita terkait:
Ternyata Ketua PAC Partai Golkar Tanjungbalai yang Bawa 15 Kg Sabu Sekaligus jadi Bandarnya
Mobil yang Bawa 15 Kg Sabu Diduga Milik Oknum Perwira Polres Tanjungbalai
Mantap, Oknum Polisi dan Pengurus Partai di Tanjungbalai Bawa Sabu 15 Kg
Hasilnya, ketiga tersangka mengaku pembawa sabu akan tetapi sabu tersebut berada di dalam mobil lain, yang berada di belakang mobil mereka yakni Toyota Kijang Innova BK 1565 TW yang dikemudikan oleh Rio (DPO) dan AL (DPO).
Saat personil Sat Res Narkoba melakukan pencarian, diperoleh informasi bahwa mobil Kijang Innova tersebut terparkir tanpa pengemudi di Jalinsum Simpang Pasar I Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Saat personil Sat Res Narkoba serta ketiga tersangka menuju lokasi, ditemukanlah mobil Kijang Innova itu tanpa pengemudi, didalamnya ditemukan 3 tas ransel warna hitam yang isinya adalah 15 bungkus teh cina warna hijau merk Guanyinwang yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan sekitar 15 Kg.
Berita lain:
“Kemudian, ketiga tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,” lanjut Kapolres Tanjungbalai.
Pada kesempatan itu, juga diinformasikan, ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni, Brigadir Dicky Purwanto (30), anggota Polri warga Dusun I Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kemudian, Agusyanto alias Agus (36), warga Jalan Mayor Umar Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Dan Nur Famizal Bin Ramdan (23), warga Negara Malaysia dengan alamat Jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500 Tanjung Karang Selangor – Malaysia.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan yakni, 15 bungkus plastik merek GUANYINWANG berisi Narkotika jenis sabu dengan berat rata-rata 1.000 gram per bungkusnya, 3 tas ransel warna hitam, 1 unit mobil merek Suzuki VITARA warna putih BK 1686 SA, 1 unit mobil merek Kijang Inova warna hitam BK 1565 TW.
Baca juga:
1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Strawberry warna putih hitam, 1 unit HP merk Oppo warna merah hitam dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.
Ketiga tersangka diancam pidana dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun kurungan hingga seumur hidup bahkan hukuman mati,” tegas Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK mengakhiri keterangannya. (ign/mom)