TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Pada hari Jumat (7/12/2018), bertempat di depan aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa sabu sebanyak 1.130,1 gram, ekstasi sebanyak 158 butir dan daun ganja kering sebanyak 968 gram.
Pemusnahan daun ganja kering dengan membakarnya di halaman belakang Kantor Polres Tanjungbalai. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK memimpin langsung pemusnahan barang bukti dengan didampingi petugas dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai menginformasikan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 9 perkara dengan 9 orang tersangka.
Untuk Narkoba jenis sabu sebanyak 1.130,1 gram berasal dari tersangka Arifin Jaya Tampubolon alias Ipin sebanyak 6,5 gram, dari tersangka Joni alias Juni sebanyak 67,72 gram, dari tersangka Suhendra Nasution alias Rudi alias Reja dan Hendri Wijaya alias Kuen, dari tersangka Syafii alias Pii sebanyak 4,90 gram, dari tersangka Amirsah alias Ayah Amir sebanyak 4,68 gram, dari tersangka Syahrizal Panjaitan alias Ijal sebanyak 37,3 gram dan tangkapan Bea dan Cukai Teluk Nibung sebanyak 969 gram.
Untuk pil Ekstasi sebanyak 168 butir berasal dari tersangka Dedi Hermanto alias Dedek dan Fadli Ritonga alias Pay. Sedangkan daun ganja kering sebanyak 968 gram adalah hasil tangkapan petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan melarutkannya menggunakan blender. |
Untuk pemusnahan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan melarutkannya ke dalam air dengan menggunakan blender yang dipimpin oleh petugas Labfor Cabang Medan.
Sedangkan untuk pemusnahan daun ganja kering dilakukan dengan cara membakar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai bersama dengan para undangan yang hadir seperti KPLP dari LP Kelas II B Pulau Simardan dan BNN Kota Tanjungbalai. (ign/mom)