TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam jumpa pers yang digelar Polres Tanjungbali terkait penangkapan Brigadir Dicky Purwanto, Agus Yanto dan Nur Famizal bin Ramdan, terungkap bahwa ada 2 tersangka lagi yang masih diburon.
Sabu seberat 15 Kg dan barang bukti lainnya berhasil disita dari para tersangka diperlihatkan pada konferensi pers. |
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK menjelaskan tiga tersangka ditangkap di Jalan HOS Cokroaminoto, Selasa (18/12/2018) sekira pukul 20.30 Wib.
“Penangkapan 3 tersangka ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat. Info awal mengatakan bahwa ada dua unit mobil bergerak dari Tanjungbalai ini menuju Medan membawa narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Irfan Rifai dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tanjungbalai, Kamis (20/12/2018).
Menurut AKBP Irfan Rifai, diduga ketiganya merupakan anggota sindikat narkotika internasional.
Berita terkait:
Ternyata Ketua PAC Partai Golkar Tanjungbalai yang Bawa 15 Kg Sabu Sekaligus jadi Bandarnya
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menghentikan laju kendaraan mobil yang yang ditumpangi Agus Yanto dan Nur Famizal, dikemudikan Brigadir Dicky saat melintas di Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Dari ketiga tersangka ini tidak ditemukan barangbukti. Namun dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut dibawa oleh dua rekannya yang berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Dalam pengembangannya, polisi kemudian menemukan mobil Toyota Innova Inova BK 1565 TW, yang sebelumnya dikendarai Rio dan AL di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Simpang Pasar 1, Desa Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Baca juga:
Dari dalam mobil, polisi menemukan dua tas ransel yang berisi 15 bungkus teh Cina Guanyinwang dengan berat masing-masing 1 kg. “Saat ini Rio dan AL masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” imbuh Kapolres.
Untuk ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati.(ign/mom)