Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap saat menjalani persidangan. |
BACA BERITA TERKAIT:
Dalam dakwaannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Uang Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan milik Asiong.
Setelah pembacaan dakwaan, Pangonal dan penasihat hukumnya tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
- Polres Asahan Ringkus 2 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Asahan, Barang Bukti 11 Kg Sabu
- Sadis, Istri Sedang Sholat, Ayah Gorok Leher Putrinya yang Berusia 3 Tahun
- Sambut Liburan Akhir Tahun, IM3 Ooredoo Manjakan Warga Sumut Dengan Paket Unlimited 4G Plus
- Sadis, Ayah Tega Bacoki Anaknya di Kebun Salak
- Akhirnya Jabatan Oknum Camat di Asahan yang Digerebek di Kamar Hotel dengan Istri Lurah Dicopot
“Yang akan kami buktikan di persidangan yaitu penerimaan uang atas fee-fee proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu,” ucap Dody Sukmono, salah seorang penuntut KPK, seusai persidangan.
Sementara Pangonal duduk bersama keluarganya di bangku pengunjung ruang sidang. Dia tampak mencium tangan dan memeluk salah seorang anggota keluarganya sambil menangis. Mereka pun terlihat menangis bersama di sana. (Syaf/mjc/int)