TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya dalam waktu dua hari saja, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Tanjungbalai.
Tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan personel Polres Tanjungbalai. |
Dari tiga perkara tersebut, turut diamankan 3 orang tersangka serta barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 2,05 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan personel Polres Tanjungbalai. |
Ketiga orang tersangka tersebut yakni Kaidir Sirait (33), Mhd Rizki (21) dan Indra Syahputra (31), ketiganya diamankan dari tempat terpisah. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH kepada awak media, Senin (10/12).
Tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan personel Polres Tanjungbalai. |
Menurut AKP Adi Haryono SH, tersangka pertama yang diamankan adalah Kairi Sirait (33), warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan I, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Barang bukti yang diamankan. |
Dari tersangka yang ditangkap pada hari Jumat (7/12/2018) sekitar pukul 21.30 Wib dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram, 1 unit hp merk Strawberry warna biru dan uang tunai senilai Rp110.000.-
Barang bukti yang diamankan. |
Keesokan harinya yakni, Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 16.00 Wib, Satres Narkoba melalui unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan juga berhasil menangkap tersangka Mhd Rizki (21) dari kediamannya di Jalan Garuda / PT Timur Jaya, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang diamankan. |
Dari tersangka ini,petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram, 4 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.64 gram, 15 plastik klip transparan, 1 unit hp merek Samsung dan 1 bungkus kotak rokok merek Lucky Strike.
Masih pada hari yang sama, Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 23.00 Wib, Satres Narkoba melalui unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan kembali berhasil menangkap tersangka Indra Syahputra (31) dari kediamannya di Jalan Pasar Baru Lingkungan 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Dari tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.30 gram dan 1 plastik klip transparan.
“Guna kepentingan proses hokum serta pengembangan kasus, ketiga tersangka tersebut langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai berikut dengan seluruh barang buktinya,” ujar AKP Adi Haryono SH. (ign/mom)