|
Rp diketahui sebagai warga Jalan DI Panjaitan Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan di samping rumah makan Pak IKKI, di Jalan Sirao Kelurahan Pasar, Kecamatan, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, saat keduanya hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
- Viral di media, Tanjungbalai Kota Paling Intoleran Versi Setara Institute
- Napi Pulau Simardan Bisnis Narkoba
- KPK: Pengaduan Rekaman Dugaan Gratifikasi Bupati Asahan ke DPRD Memenuhi Syarat
- Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari 9 Perkara
- 27 Tersangka Sabu Di Tanjungbalai, Barbut Hanya 165,08 Gram
- Kantongi 9 Bungkus Sabu, Dua Warga Pasar Banjar Masuk Bui
“Dari keduanya, kita mengamankan barang bukti di duga sabu berupa satu bungkus plastik transparan berisi 0,86 gram dan satu bungkus plastik klep transparan berisi 8,04 gram, beserta satu unit mobil Xenia plat B 1854 KIT,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).
Tatan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap keduanya, bermula dari penyelidikan Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Nias atas informasi yang diperoleh dari informan.
“Selanjutnya, atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Nias lalu menurunkan 9 orang personil untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan RP di lantai dalam keadaan dipijak sebanyak 1 plastik bening ukuran kecil.
Kemudian sabu lainnya juga ditemukan di atas kayu sanggahan plafon sekira 1 meter dari tempat duduk pelaku, yang disimpan dalam bungkusan rokok berisi 1 plastik klep ukuran sedang. (Syaf/mtc/int)