TASLABNEWS, MADINA-
Sebanyak 6100 e-KTP dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (18/12/2018).
Pemusnahan e-KTP di Madina. |
e-KTP yang dimusnahkan karena ada yang sudah ganti status, pindah alamat, salah tanggal lahir dal lain-lain.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Disdukcapil dan dihadiri dari Polres Madina, Dinas Dukcapil Provinsi Sumatra Utara diwakili Sekretaris M Zaki, Kaban Kesbangpol, Dinas Satpol PP dan seluruh Kabid serta Kasi Dukcapil Madina.
BARITA LAINYA:
- Nikmati Liburan dengan Internet Tanpa Kuota melalui Paket Unlimited IM3 Ooredoo
- Sahkan Perda Tanpa Laporan Hasil Pembahasan Pansus, Walikota Tanjungbalai: Tidak Jadi Masalah
- 9 Pasangan Mesum di Sidimpuan Terjaring Razia
- Tim Razia Gabungan ‘Kucing-kucingan’ Dengan Waria di Kisaran
Plt Kadis Dukcapil Madina Gozali Pulungan kepada wartawan mengatakan, pemusnahan e-KTP tersebut atas dasar Surat Edaran Menteri Dalam Negri No; 470.13/11176/SJ tentang Penatausahan KTP elektronik Rusak atau Invalid. (Syaf/btc/int)