Wakil Bupati Asahan Surya memasukkan e-KTP ke dalam tong untuk dibakar. |
“Pemusnahan ini sesuai Surat menteri dalam negeri nomor : 470.13/1176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan E-KTP rusak atau invalid dan sesuai arahan bapak bupati asahan,” ucap Supriyanto dalam laporannya.
Dirincikan Supriyanto, untuk pemusnahan yang diadakan hari ini, adapun jumlah KTP yang dirusak yakni, KTP-el invalid 1.869 lembar, KTP model SIAK 7.787 lembar dan KTP lama warna kuning 709 lembar, dengan jumlah total 10.392 lembar.
“Sedangkan yang telah dilakukan di kecamatan secara serentak, E-KTP invalid 3.760 lembar, KTP model SIAK 16.836 lembar dan KTP Lama warna Kuning 2.527 lembar,” ujar Supriyanto mengakhiri.
Sementara itu, Bupati Asahan diwakili Wakil Bupati H Surya BSc mengatakan pemusnahan kali ini merupakan kegiatan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Terima kasih kepada rekan rekan media yang meliput kegiatan ini. Semoga kerja sama yang sudah terjalin baik ini bisa terus berlanjut antara pemkab asahan dan rekan rekan media. Melalui kegiatan ini diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan KTP di hari hari ke depan. Terlebih menghadapi pileg maupun pilpres yang akan datang,” ucap Surya.
Tampak hadir dalam kegiatan, Wakapolres Asahan Kompol Taufik, Asisten II Pemkab Asahan yang juga Ketua Tim Pemusnahan, Jhon Ardi, Ketua Panwas Asahan, Ketua KPU Asahan dan Kadis Kominfo Asahan H Rahmad Hidayat S.Sos.
Pantauan wartawan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah tong yang telah disediakan. (ril/syaf)