TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya, Tim Operasional Satuan Reserse (Opsnal SatRes) Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki laki dari Jalan Pembangunan, Dusun IV, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Tersangka Erwin saat diamankan personel polisi |
Dari tangan laki-laki yang diketahui bernama Erwin Nasution (33), penduduk Jalan Pembangunan, Dusun IV, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,60 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga SH ketika dikonfirmasi (1/11) melalui Kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, bahwa di Jalan Pembangunan, Dusun IV, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka. |
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatRes Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap.
“Saat akan diamankan tersangka sedang duduk di belakang rumah warga. Ketika akan dilakukan penangkapan, pada saat bersamaan tersangka membuang satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu ke tanah dengan menggunakan tangan kanannya,” ujar Adi Haryono.
Baca juga:
Lanjutnya lagi, dari hasil interogasi, tersangka Erwin memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial DN (DPO) yang beralamat di Dusun II, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
“Selanjutnya Tim Opsnal SatRes Narkoba berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap DN namun belum berhasil ditemukan.Saat tersangka sudah dijebloskan kepenjara,” pungkas Adi.(ign/mom)