Tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
Informasi diperoleh tersangka merupalan warga Jalan Sei Pamali, Lingkungan II, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono menyebutkan, pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu diringkus, Kamis (1/11/2018), sekira pukul 01:30 Wib.
“Tersangka ditangkap di Jalan Garuda Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” kata Adi Haryono.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti, yakni, 1 bungkus kecil plastik transparan berisi sabu seberat 1,24 gram, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat warna putih les merah dan 1 unit handphone merk Nokia.
Hasil interograsi petugas, Ulong mengatakan bahwa sabu-sabu itu dibelinya dari seorang laki-laki berinisial IN di sekitar Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. (Syaf/mjc/int)