TASLABNEWS, NIAS-Seorang pria betnama Sokhinihaogo Telaumbanua (59) diringkus personel Satreskrim Polres Nias Selatan. Ia ditangkap karena kasus pencabulan dan pemerkosaan di kolam renang terhadap MG (13) salahsatu siswi SMP di Nias Selatan.
|
Terdangka pelaku pemerkosaan di Nias. |
Informasi diperoleh, tersangka melakukan aksi pemerkosaan di Desa Silima Banua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Antony Tarigan mengatakan bahwa, 7 orang anggotanya yang dipimpin oleh IPDA Demonstar, SH berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya.
“Sokhinihaogo Telaumbanua diduga kuat telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisial MG di tempat pemandian Umum, Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 11.00 siang
“Pelaku melukukan percabulan dan persetubuhan kepada korban dengan melakukan secara paksa, saat itu situasi di tempat permandian umum sedang sunyi, maka dengan leluasa pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban berinisial MG di tempat tersebut.” ujar Antony.
Dia memaparkan, saat itu korban diminta secara paksa untuk melayani nafsu bejat pelaku, dan setelah selesai pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban, berselang dua hari korban menunjukkan suatu kelainan yang tidak biasa, dimana korban dilihat orang tuanya mengalami sakit dan terbaring di tempat tidur dan menjadi pendiam serta trauma dan menyimpan ketakutan yang mendalam.
Setelah orangtua Korban membujuk Anaknya dan mempertanyakan apa yang sedang dialamai korban, korban memberitahu dan mengakui semua kejadian yang telah menimpa dirinya.
Ketika mendengar pengakuan dari korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Nias Selatan untuk meminta keadilan.
“Dari hasil pemeriksaan dokter ditemukan adanya kelainan pada alat kelamin korban”. tegas Antony. (Syaf/pjc/int)