TASLABNEWS, ASAHAN-Entah apa yang ada dipikiran KBN (40) warga Asahan ini. Ia tega mencabuli putri tirinya. Akibat perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel tahanan polisi.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja falam temu pers pemaparan tersangka cabul di Asahan. |
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Minggu (25/11/2018), sekira pukul 17.00 Wib dalam temu pers mengatakan, KBN merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.
BACA BERITA TERKAIT:
KBN ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 SD.
Sementara itu KBN ditangkap karena tega menggauli anak tirinya sejak tahun 2015, saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Terakhir kali KBN melakukannya pada 14 Desember 2017 di dalam kamar korban.
Penangkapan KBN ini setelah gadis yang beranjak remaja itu mengadu kepada neneknya. Kepada sang nenek korban mengaku tak tahan dengan perlakukan ayah tirinya.
Berita lainnya:
- Tersangka Pembongkar Rumah dan Jambret di Asahan Ditembak
- Mayat Bayi Perempuan Dimasukkan ke Kantong Pelastik, Lalu Dibuang ke Pos Kamling
- Polres Tapteng Amankan 31 Kg Ganja
- Berusaha Loloskan Diri, Seorang Diduga Bandar Narkoba Dilumpuhkan Polisi
- Kantongi Sabu, Nelayan Bagan Asahan Dijaring Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai
- Jual Ganja Sama Polisi, Anak Punk Dijebloskan Kedalam Sel
Sang nenek langsung memanggil Mn, ibu korban dan melaporkan kejadian yang menimpa korban.
Mendengar keterangan nenek korban, Mn bersama pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Asahan.
Berdasarkan keterangan Kanit PPA, Ipda Namun, KBN nekat melakukan perbuatan itu karena istrinya selalu menolak ajakan untuk berhubungan suami istri. (nus/syaf)