Ilustrasi UMK. |
Judi Sabung Ayam Menjamur di Labuhanbatu
Monitoring … Monitoring … Monitoring… , Harga Tebus Gas Elpiji Subsidi di Tanjungbalai Tetap Diatas HET
Kepala SMK Negeri 2 Kisaran Jadi DPO Kejari
Oknum Wartawan di Paluta Ditembak
“Ya, jadi sampai Jumat (9/11) kemarin baru 5 kabupaten/kota yang mengirimkan rekomendasi UMK-nya ke kami. Yakni Siantar, Humbahas, Deliserdang, Karo dan Dairi. Sesuai surat edaran gubernur yang telah kami kirimkan sebelumnya, paling lama tanggal 13 November rekomendasi UMK sudah harus disampaikan,” kata Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga, Minggu (11/11).
Alasan waktu rekomendasi UMK untuk dipecepat disampaikan ke pihaknya, agar paska Depeda Sumut menyetujui usulan UMK 2019, kabupaten/kota bisa mengumumkan penetapan tersebut paling lama 21 November mendatang.
Mengenai pembahasan usulan UMK sendiri, Maruli mengaku, baru akan mereka gelar setelah sedikitnya masuk dari 15 kabupaten/kota. Sehingga paling lama 21 November penetapan UMK 2019 dapat diumumkan pemerintah daerah bersangkutan. “Kan tidak mungkin yang lima daerah ini dulu kami bahas. Lalu besoknya tambah dua daerah lagi. Jadi biar efektif ya sekaligus saja nanti dilaksanakan pembahasan di tingkat provinsi,” tutur Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut ini.
Namun, dia enggan menyebutkan besaran rekomendasi UMK dari kelima daerah tersebut. Menurutnya hal itu nanti saja disampaikan paskapembahasan dan penetapan UMK selesai terlaksana.
“Etikanya kami tak boleh mendahului Depeda kabupaten/kota. Biar saja nanti menjadi domain mereka yang menyampaikan. Kami hanya menghindari polemik kalau informasi tersebut datangnya dari provinsi. Khusus daerah yang tidak mengirimkan rekomendasi, tentu UMK mereka mengikut UMP 2019 yang telah ditetapkan. Jadi sekali lagi kami imbau lebih cepat akan lebih baik disampaikan ke Depeda provinsi,” pungkasnya.
Kadisnaker Sumut Haryanto Butarbutar sebelumnya menegaskan, SE Gubsu soal penyesuaian kenaikan UMK senilai besaran SE Menaker 8,03 persen, tertuang dengan No.561/10632/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Produk Pertumbuhan Domestik (PDB) 2018 serta Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2018 dan Persiapan Penetapan UMK 2019.
Diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi sudah menetapkan besaran UMP Sumut 2019 senilai Rp2.303.403,43. Penetapan ini tertuang sesuai SK Gubsu No.188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan UMP Sumut 2019 tertanggal 30 Oktober lalu. Realisasi UMP Sumut akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019 secara serentak di Indonesia, khusus bagi buruh atau pekerja lajang.(Syaf/SPC/int)