Tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya. |
Pembunuhan tersebut terjadi di kamar rumah mereka di Desa Bonorowo, Kebumen, Jawa Tengah (Jateng). DR yang kalap akhirnya mengamuk, ia mencacah tubuh istrinya menggunakan celurit.
BACA BERITA LAINNYA:
- Ngakunya Nelayan, Ternyata Jual Sabu, Syahrizal Panjaitan Terciduk
- Kapolres Asahan: IWO harus Bisa Merangkul Seluruh Media Online di Asahan-Batubara
Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap DR, motif suami bunuh istri itupun terungkap.
Karena kebutuhan biaya perawatan ke salon tak dipenuhi, Eni sering merendahkan suaminya. Hal itu dilakukan berkali-kali dan sejak lama, sehingga DR sakit hati.
“Istri kepingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah. Selanjutnya suami merasa sakit hati kepada istrinya yang disimpan lama,” kata AKP Aji Darmawan, Selasa (27/11/2018).
Korban dianggap pelaku tidak menghargai pekerjaan dan penghasilan sebagai petani. Bahkan saat malam kejadian pembunuhan, keduanya sedang tidak akur. Korban tidur membelakangi suami. Keterangan pelaku, korban beberapa kali meludah ke tembok.
Dibakar kemarahan, tersangka lalu mengambil celurit yang ada di gudang rumahnya. Tersangka lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia. Luka cukup serius dialami pada beberapa bagian tubuhnya.
“Tersangka lalu kembali ke dalam gudang dan mencoba bunuh diri dengan meminum obat pembasmi serangga,” ujarnya.
Namun upayanya untuk bunuh diri gagal setelah tim dokter dari RSUD Prembun berhasil mengatasi keracunannya tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara. (Syaf/okc/int)