TASLABNEWS, JAKARTA – Penahanan Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Pangonal Harahap segera dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, menyusul persidangannya yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan.
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. (Kanan) |
Kepada wartawan, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa berkas penyidikan Pangonal telah selesai. “Penyidikan untuk PHH (Pangonal Harahap) Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum,” katanya, Rabu (14/11/2018).
“Dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” imbuhnya.
Berita terkait:
Berita sebelumnya, Pangonal Harahap terjaring OTT KPK saat menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari dari pengusaha Effendy Sahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abad senilai Rp 576 juta, yang disebut sebagai bagian dari permintaan Rp 3 miliar.
Selain Pangonal, pengusaha Effendy pun dijerat KPK sebagai tersangka. Selain itu, orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun Umar saat ini masih diburu petugas KPK karena melarikan diri setelah melakukan perlawanan saat operasi tangkap tangan.
Berita lainnya:
“Terhadap Umar Ritonga yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaan agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK,” ucap Febri. (mom/mdc/int)