TAPD Pemko Tanjungbalai dinilai lemah
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Tanjungbalai dinilai lemah dan tidak menguasai tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena telah menyetujui pengalokasian anggaran untuk biaya insentif para tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019.
Copy Surat Edaran Walikota Tanjungbalai Nomor : 800/5522/BKD/2016 tertanggal 22 Maret 2016 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer dan sejenisnya di lingkungan Pemko Tanjungbalai. |
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (27/11).
“Persetujuan yang diberikan sehingga dialokasikannya anggaran untuk biaya insentif bagi ratusan tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019 membuktikan lemahnya TAPD Pemko Tanjungbalai. Soalnya, pengalokasian anggaran insentif tenaga kerja sukarela (TKS) tersebut dilakukan tanpa adanya payung hukum.
Selain itu, pengalokasian anggaran tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Walikota Tanjungbalai Nomor : 800/5522/BKD/2016 tertanggal 22 Maret 2016 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer dan sejenisnya di lingkungan Pemko Tanjungbalai. Sehingga, pengalokasian anggaran untuk biaya insentif bagi para TKS kesehatan tersebut dapat dipastikan tidak punya dasar hukum,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Rabu (28/11).
Berita terkait:
Ditemui terpisah, hal senada juga diungkapkan Nursyahruddin SE, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai. Katanya, pengalokasian anggaran untuk insentif bagi para TKS kesehatan tersebut terkesan sarat dengan kepentingan politik.
“Persetujuan yang diberikan oleh TAPD Pemko Tanjungbalai terhadap pengalokasian anggaran untuk biaya insentif para TKS kesehatan itu, mengindikasikan adanya intimidasi dari pihak legislative terhadap TAPD Pemko Tanjungbalai. Selain itu, pengalokasian anggaran khusus untuk para TKS kesehatan tersebut juga telah mencedarai prinsip keadilan dalam pengelolaan APBD,” tegas Nursyahruddin SE.
Ditemui sebelumnya, Leiden Butar-Butar SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai juga membenarkan telah disetujuinya pengalokasian anggaran untuk TKS dan tenaga magang kesehatan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019. Katanya, persetujuan untuk pengalokasian dana tersebut dilakukan dalam pembahasan Ranperda tentang APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 oleh Banggar DPRD dan TAPD Pemko Tanjungbalai.
“Benar, kita telah menyahuti aspirasi dari ratusan orang TKS dan tenaga magang kesehatan yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Pemko Tanjungbalai dengan mengalokasikan anggaran insentif dalam Ranperda APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Soal payung hukumnya, biarlah itu menjadi urusannya Pemko Tanjungbalai untuk melengkapinya,” ujar Leiden Butar-Butar SE.
Berita lainnya:
Seperti diketahui, pada hari Selasa (27/11) lalu di ruang rapat DPRD Kota Tanjungbalai, TAPD Pemko Tanjungbalai yang dipimpin oleh Hj Halmayanti SH telah menyetujui dianggarkannya insentif kepada sebanyak 510 orang TKS dan magang kesehatan yang bertugas di RSUD Tengku Mansyur dan Puskesmas se Kota Tanjungbalai.
Ke-510 tenaga kesehatan TKS dan magang tersebut diberikan tunjangan insentif sebesar Rp300 ribu per orang per bulan dengan total yang dianggarkan Rp1,8 miliar lebih per tahun, sesuai dengan kemampuan daerah walaupun tanpa adanya payung hukum. (ign/mom)