TASLABNEWS, ASAHAN – Tim Satgas Tindak Polres Asahan terpaksa memberi hadiah timah panas ke kaki 2 pelaku jambret di jalan lintas Jend Ahmad Yani Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan.
Kedua pelaku jambret, Dedek dan Kiki, saat mendapat perawatan medis. |
Menurut Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, hal ini dilakukan dikarenakan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap personel Tim Satgas Tindak.
Kasat Reskrim membeberkan, kedua pelaku masing-masing berinisial Dedek Yan Sahputra (25) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Timur dan Rizki Fadhila Lubis alias Kiki (22) penduduk Tinggi Raja Kecamatan Prapat Janji Kabupaten Asahan.
Pelaku jambret saat diamankan menuju Mapolres Asahan. |
Lanjutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Iis Sundrayani (korban) ke Polisi dengan nomor: LP / 639 / XI / 2018 / SU /Res Ash tanggal 26 November 2018.
Awal kejadian, tutur AKP Ricky, pada hari Senin (26/11/2018) sekira pukul 02.00 Wib, saat korban melintas di Jalan Jend Ahmad Yani didekati pelaku yang mengendarai sepedamotor jenis matic dari sebelah kiri korban. Tiba-tiba, pelaku mengambil tas sandang warna hitam yg di letakkan korban di paha sebelah kiri.
Tas tersebut berisikan 1 unit HP merk Vivo V5 s warna crown gold, kunci rumah dan uang tunai lebih kurang senilai Rp.500.000.
Berita lainnya:
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan senilai Rp3.500.000, selanjutnya melapor ke Polres Asahan.
Setelah penyelidikan, Rabu (29/11/2018) sekira pukul 14.00 Wib, Tim Satgas Polres Asahan menangkap Dedek di Jalan Kartini Gang Pantai, Kisaran dan rekannya KIKI di Jalan Cokroaminoto, Kisaran.
“Kedua pelaku bukanlah residivis, namun berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, DEDEK telah 7 kali melakukan jambret dan KIKI sebanyak 6 kali,” kata AKP Ricky mengakhiri.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 1 unit hp merk vivo, telah diamankan di Mapolres Asahan.(ril/nus)