TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ternyata DPRD Kota Tanjungbalai tidak memiliki Tata Tertib (Tatib) saat melakukan rapat pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 pada hari Senin (12/11) lalu.
Suasana rapat pembahasan Ranperda tentang APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 di ruang rapat DPRD |
Karena sampai saat ini, Selasa (13/11), DPRD Kota Tanjungbalai belum juga mengesahkan Tatib DPRD yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan telah diundangkan pada tanggal 16 April 2018.
“Benar, DPRD Kota Tanjungbalai belum lagi mengesahkan Tatib DPRD yang baru sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat ini sudah disahkan dan sekarang masih dalam penyusunan,” ujar M Juni Lubis SE, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai.
Berita terkait:
Waduh, Tanjungbalai, Asahan, Labuhanbatu Raya, dan Batubara Belum Serahkan Usulan UMK
Banggar DPRD Tanjungbalai Tidak Serius Bahas R-APBD TA 2019
Anggota Banggar DPRD Tak Kuorum, Rapat Perdana Pembahasan R-APBD Kota Tanjungbalai 2019 di Skors
M Juni Lubis menilai, tidak ada masalah dengan dilaksanakannya rapat pembahasan terhadap Ranperda APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 oleh Badan Anggaran DPRD walaupun Tatib yang baru belum disahkan. Alasannya, karena rapat tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Tatib DPRD yang lama.
Sementara itu, Hakim Tjoa Kian Lie, politisi dari PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai menilai Tata Tertib DPRD yang lama itu sudah tidak berlaku lagi alias sudah kadaluarsa. Alasannya, hal itu sesuai dengan perintah dari PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD tertanggal 12 April 2018.
“Menurut PP Nomor 12 Tahun 2018 pada Bab XV Pasal 134 ayat (1) dinyatakan, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD yang telah ada sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan peraturan pemerintah ini (PP No.12 Tahun 2018). Akan tetapi, pada Pasal 134 ayat (2) ditegaskan, bahwa Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah tersebut yakni PP.No.12 Tahun 2018 di undangkan,” ujar Hakim Tjoa Kian Lie.
Menurut mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, tanpa adanya Tata Tertib DPRD, keabsahan dari rapat pembahasan Ranperda tentang APBD Kota Tanjungbalai tersebut dapat di ragukan. Oleh karena itu, Hakim Tjoa Kian Lie mengimbau kepada DPRD Kota Tanjungbalai agar terlebih dahulu melakukan pengesahan Tata Tertib DPRD yang mengacu kepada PP Nomor 12 Tahun 2018 sebelum melanjutkan rapat pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2018 dan juga rapat-rapat kerja lainnya.
Seperti diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungbalai telah menggelar rapat pembahasan terhadap Ranperda APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019 pada hari Senin (12/11). Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan bersama dengan TAPD Pemko Tanjungbalai di ruang rapat DPRD Kota Tanjungbalai yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Sejak rapat pembahasan dimulai sampai hari kedua, Selasa (13/11), jadwal rapat selalu molor akibat minimnya kehadiran dari anggota Banggar DPRD Kota Tanjungbalai.(ign/mom)