TASLABNEWS, ASAHAN – Tindakan pihak media negaraonline.com yang menerbitkan berita tanpa konfirmasi ke pihak Satpol PP Asahan yang melakukan razia ke lokasi permainan ketangkasan 88 game zone, telah mencoreng profesi jurnalis dan media di Asahan.
Ibnu Hajar Piliang Sekjen IWO Asahan-Batubara. |
Itu dikatakan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan’ Online (Sekjen DPD IWO) Asahan-Batubara, Ibnu Hajar Piliang, Sabtu (25/11/2018).
BACA BERITA TERKAIT:
Kepada TASLABNEWS.com, Ibnu mengatakan, harusnya pimpinan media menyeleksi berita yang dibuat oleh wartawannya agar berita yang dibuat sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak melanggar UU pers.
Dimana penerbitan berita tanpa konfirmasi jelas melanggar kode etik jurnalistik. Apa lagi yang ikut meliput ke lokasi penertiban langsung pimpinan perusahaan media yang menerbitkan berita itu.
Berita lainnya:
Ibnu mengatakan, ia sudah konfirmasi kepada Kabid Trantibum Satpol PP Asahan Siti Rosemita Hasibuan, Kamis (22/11/2018) lalu, ternyata Mak Iros (panggilan akrab Siti Rosemita Hasibuan) mengaku dirinya tidak pernah diwawancarai oleh wartawan sekaligus pimpinan perusahaan PT Negara Mata Sopiak (Penerbit Media Negaraonline.com).
Ibnu mengaku ia punya bukti rekaman pengakuan dari Mak Iros terkait dirinya tidak pernah diwawancarai.
“Saya punya bukti rekamannya. Jadi jelas media negaraonline.com itu telah melanggar aturan dan pihak kepolisian dan dewan pers harus menindak tegas media dan wartawan yang membuat serta menyebarkan berita hoax,” ucap Ibnu.
Ibnu menambahkan, bahkan saat ia konfirmasi ke Mak Iros, ternyata menurut Mak Iros dirinya sudah memanggil oknum wartawan yang membuat berita hoax untuk meminta maaf.
Menurut Ibnu, tindakan media yang menerbitkan berita hoax di media online tersebut telah mencoreng nama baik jurnalistik di Asahan.
“Sangat kita sayangkan tindakan penerbitan itu. Apa lagi selain tanpa konfirmasi kepada narasumber, ternyata wartawan yang menulis beritanya juga tidak ada konfirmasi kepada wartawan media lain yang mereka tuduh telah melakukan intimidasi juga menyangkut pautkan berita anggaran satpol PP yang diterbitkan media lain dengan razia yang digelar satpol PP,” tambah Ibnu.
Masih dari Ibnu, dalam kasus pemberitaan hoax yang diterbitkan media negara online.com ada beberapa point’ penting yang jelas melanggar kode etik jurnalistik.
Pertama menuduh wartawan melakukan intimidasi pada petugas Satpol PP, kedua menuduh wartawan menerima uang recehan, ketiga menuduh wartawan yang membuat berita soal anggaran Satpol PP karena kasus razia penertiban permainan ketangkasan, keempat melakukan tuduhan bahwa wartawan yang membuat berita anggaran satpol PP Asahan meminta maaf. Padahal semua yang dituduhkan negara-negara.com tersebut tidak benar. Hal itu sesuai dengan pengakuan Mak Iros saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Ibnu menambahkan, sebagai Sekjen DPD IWO Asahan-Batubara, setahunya media negaraonline.com tidak tergabung di IWO.
“Ya meski mereka (negaraonline.com) merupakan media online, tapi mereka tidak tergabung dalam wadah lembaga IWO Asagan-Batubara. Saya sangat menyayangkan peristiwa penerbitan berita hoax yang mereka lakukan,” ucap Ibnu.
Masih dari Ibnu, sebenarnya kehadiran IWO di Asahan-Batubara untuk mengatasi masalah seperti ini. IWO di Asahan-Batubara dibentuk untuk memberikan pelatihan kepada wartawan dan pemilik media online agar mengikuti aturan yang berlaku saat membuat dan menerbitkan berita.
Sementara Bawadi Sitorus SH pimpinan perusahaan PT Negara Mata Sopiak (Penerbit Media Negaraonline.com) yang dikonfirmasi via whatsApp belum menerima .jawaban. Sebelumnya Bawadi mengaku siap menunggu kelanjutan kasus tersebut. (Syaf)