TASLABNEWS, MADINA – Seorang warga Desa Hutapuli Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ishar Efendi alias Ucok sudah diamankan Satreskrim Polres Madina, karena diduga terbukti menyebarkan berita Hoax terkait penculikan anak menggunakan Media Sosial (Medsos) Facebook.
Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji Sik saat memberikan keterangan pers. |
Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji Sik dalam siaran pers mengatakan, akun Facebook atas nama Raiss Bayo Nasution milik terlapor membagikan foto penculikan anak dengan tulisan “Penculikan anak..sudah sampe dikampung sihepeng kec.siabu sumatra utara yang punya ank atau adex tolong waspada dan berhati2”.
“Pelaku mengakui, mendapat unggahan foto tersebut dari media sosial akun facebook atas nama Marsak Au Bayak, kemudian menggunggahnya kembali ke media sosial akun miliknya, agar masyarakat lebih berhati-hati akan adanya penculikan anak,” sebut Kapolres, Kamis (1/12).
Print out akun Facebook Raiss Bayo Nasution. |
Pihak Kepolisian sudah menyita barang bukti, berupa satu unit Handphone merek XIOMI NOTE 5 PRIME berwarna Hitam dengan nomor IMEI 1:865396036349518, IMEI 2:865396036879514 dan satu lembar print out akun Facebook atas nama Raiss Bayo Nasution yang merupakan milik pelaku.
Ishar Efendi dikenai pasal 14 Subs pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 45A ayat 1 UUD RI NO 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD NO 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ril/mom)