TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena belum dilakukan penghapusan aset sebagaimana ketentuan yang berlaku terhadap aset milik pemerintah, renovasi Gedung PKK Kota Tanjungbalai akan dilaporkan ke lembaga penegak hukum. Hal itu diungkapkan Nursyahruddin SE, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai saat ditemui dikediamannya, Minggu (4/11).
Kondisi Gedung PKK Kota Tanjungbalai sebelum dilakukan pembongkaran. |
“Seharusnya Pemko Tanjungbalai terlebih dahulu melakukan proses penghapusan dari aset terhadap Gedung PKK Kota Tanjungbalai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dilakukan pembongkaran. Akan tetapi, kenyataan dilapangan, Gedung PKK Kota Tanjungbalai yang berada di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut telah diboingkar dan rata dengan tanah walaupun belum dilakukan proses penghapusannya oleh KPKNL.
Kami yakini telah terjadi upaya penggelapan terhadap aset pemerintah dalam pembongkaran Gedung PKK Kota Tanjungbalai tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian kepada negara atau pemerintah. Untuk itu, kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan melaporkannya kepada instansi terkait,” ujar Nursyahruddin SE.
Berita terkait:
Seperti diketahui, belum dilakukannya proses penghapusan terhadap gedung PKK Kota Tanjungbalai ini terungkap dalam nota jawaban Walikota Tanjungbalai di dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai baru-baru ini. Dimana, dalam nota jawabannya yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tanjungbalai itu dikatakan, bahwa saat ini Pemko Tanjungbalai masih menunggu kedatangan dari tim penilai KPKNL Kisaran yang diperkirakan pada minggu ketiga atau keempat bulan November 2018 ini.
“Pemko Tanjungbalai telah melakukan koordinasi dengan Kantor KPKNL Kisaran tentang rencana pembongkaran Gedung PKK Kota Tanjungbalai untuk pendataan dan penilaian bangunannya. Dan kemungkinan pendataan dan penilaian akan dilakukan di bulan November 2018 ini antara minggu ketiga atau keempat,” ujar Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail saat membacakan nota jawaban dari Walikota tersebut terkait dengan pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya, Herna Veva,Amd, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Herna Veva,Amd dalam pandangan umumnya mempertanyakan keabsahan pembongkaran gedung PKK Kota Tanjungbalai dengan tujuan untuk dilakukan renovasi itu.
“Terkait dengan masalah renovasi gedung PKK Kota Tanjungbalai yang saat ini sedang berlangsung, Fraksi PDI Perjuangan ingin mempertanyakan keberadaan dari bangunan lama yang sudah dibongkar. Apakah Pemko Tanjungbalai telah melaksanakan prosedur penghapusan aset sebagaimana ketentuan yang berlaku terhadap aset milik pemerintah sebelum gedung PKK tersebut dibongkar ?” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Herna Veva Amd dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tersebut.
Baca juga:
Menurut Herna Veva Amd, DPRD Kota Tanjungbalai tidak pernah mengetahui adanya rencana Pemko Tanjungbalai untuk melakukan penghapusan aset terhadap Gedung PKK yang berada di Jalan Gaharu Kota Tanjungbalai tersebut akan tetapi gedung PKK tersebut sudah dibongkar habis. Sementara, lanjutnya, dari bangunan lama Gedung PKK tersebut diyakini masih banyak yang bisa dilelang untuk dimasukkan ke dalam kas daerah seperti besi beton, kayu dan material bangunan lainnya.
Ternyata, walaupun belum melakukan prosedur penghapusan akan tetapi, Gedung PKK Kota Tanjungbalai sudah dibongkar dan rata dengan tanah. Bahkan, kegiatan pembangunan gedung baru sudah berlangsung diatas lahan eks gedung lama tersebut.
Hal inilah yang menjadi alasan bagi Nursyahruddin SE melalui LSM Merdeka yang dipimpinnya itu untuk membawa masalah ini keranah hukum. (ign/mom)