Keenam tersangka narkoba yang diringkus polisi. |
Keenam orang tersebut terciduk berpesta sabu di kamar 311 lantai III, hotel berbintang tiga itu.
Seorang di antaranya diketahui merupakan oknum PNS Dinas Perhubungan Simalungun berinisial MPL (34), warga Jalan KKO, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Sementara 5 rekannya adalah RT (25), warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, DMH (28), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Marihat, DS (38), warga Jalan Bahkora Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar Marihat, MFS (25), warga Jalan Laguboti Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan dan KC (24), warga Jalan Gunung Sibayak, Gang Jahe, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Penggrebekan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa ada pesta narkoba di kamar 311, Hotel Sapadia, Siantar.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Siantar langsung melakukan penyelidikan dan menuju Hotel Sapadia.
Tiba di sana, polisi langsung menuju kamar 311 yang berada di Lantai III. Setelah pintu dibuka, petugas langsung melakukan penyergapan dan menemukan 6 pria yang sedang asik pesta narkoba di dalam kamar.
Dari penggrebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 1,22 gram (bruto), 3 buah pipa kaca bekas bakar sabu-sabu, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 3 karet penyedot pipet, 2 sendok terbuat dari pipet, 7 lembar plastik klip kosong, timbangan digital, 1 buah bong terbuat dari botol minuman plastik.
Keenam tersangka diboyong ke kantor Polres Pematangsiantar guna menjalani penyidikan.
Kasat Narkoba AKP Erwin Tito saat membenarkan penangkapan ke 6 tersangka di Hotel Sapadia.
“Iya, kita tangkap dari Hotel Sapadia. Saat ini keenamnya masih kita periksa,” kata Tito, Sabtu (24/11/2018). (Syaf/mjc/int)