TASLABNEWS, JAKARTA – Dalam pengusutan kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari, Rabu (21/11/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dahlan rencananya diperiksa sebagai saksi untuk TR (swasta, Thamrin Ritonga) dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Thamrin merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. KPK menduga Thamrin merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap yang terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Berita terkait:
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Thamrin diduga sebagai penghubung antara Pangonal dan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal. “Yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH terkait dengan kebutuhan pribadi PHH,” ungkap Febri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/10/2018) malam.
Berita lainnya:
Uang yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga (masih buron) dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.(mom/kmc/int)