TASLABNEWS, ASAHAN– Akhirnya setelah sekian lama ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kisaran, Kepala SMK Negeri 2 Kisaran Drs Zulfikar ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan kirupsi dana BOS tahun 2017 sebesar Rp969 juta.
Surat penetapan status tersangka Kepala SMK Negeri 2 Kisaran. |
Itu dikatajan Sekretaris GM Pekat IB Asahan Adi Chandra Pranata, Minggu (4/10/2018) kepada taslabnews.com.
BACA BERITA TERKAIT:
Chandra mengatakan, sesuai surat putusan dari Kejari Asahan nomor: print-01/N-2-23/fd1/05/2018 tanggal 24 Mei 2018 menetapkan bahwa Drs Zulfikar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Menurut Chandra, penetapan tersangka dalam kasus ini sebenarnya sudah cukup lama dinanti.
“Akhirnya kepala SMK Negeri 2 Kisaran sudah jadi tersangka bang. Artinya tidak sia-sia perjuangan kami selama ini,” ucapnya.
Chandra berharap agar para keoala sekokah di Asahan tidak mengikuti jehak Zukfikar.
“Kami harap kasus ini menjadi pembelajaran buat jepala sekolah lainnya,” ucapbya. (Syaf)