TASLABNEWS, ASAHAN
Kepala SMK Negeri 2 Kisaran Drs Zulfikar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bos tahun 2017 masuk debagai daftar pencarian orang (DPO), mangkir saat di panggil Kejaksaan Negeri Asahan, sehingga pihak Kejaksaan menetapkan Zulfikar sebagai DPO.
Surat dari Kejari Kisaran. |
Hal ini diungkapkan sekretaris UPT Dinas Pendidikan Asahan – Batubara Irawadi saat dikonfirmasi melalui hubungan selluler.
Irawadi membenarkan bahwa pihaknya mendapat surat dari Kejari Asahan bahwa Kepala SMK Negeri – 2 tidak. menghadiri panggilan jaksa untuk pemeriksaan awal.
“Kita mendapatkan surat resmi dari kejaksaan yang menyebutkan Zulfikar mangkir dan ditetapkan sebagai DPO” ujarnya.
Menyikapi hal ini Ketua GM – Pekat IB Sumut, Khairul Anhar Harahap didampingi Ketua DPD GM Pekat IB Asahan M. Dadang Irwan Rany menyebutkan langkah yang dilakukan pihak kejaksaan sudah tepat. Sehingga GM-Pekat IB terus mensupport pihak kejaksaan untuk menangani kasus ini.
BACA BERITA LAINNYA:
“Kita mendukung dan terus mensupport pihak kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kepala SMKN2 Kisaran. Kita juga menyebarkan anggota mencari Zulfikar dan jika kita melihat keberadaan Kepsek ini maka kita akan melaporkan kepada pihak kejaksaan. Itulah sebagai bentuk support kami GM-Pekat IB yang dari awal telah mengawal kasus ini,” jelasnya.
Terpisah Sekretaris Alumni SMKN2 Kisaran, Dian Marya meminta kejaksaan serius dalam menangani kasus ini.
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
“Kami meminta kejaksaan serius dan mengeksekusi Zulfikar. Sebab dengan mangkirnya Zulfikar membuktikan bahwa Kepsek tersebut tidak kooperatif. Dan kami sebagai Alumni sangat menginginkan Zulfikar segera di tangkap dan meminta Pihak Dinas Pendidikan menentukan Kepala Sekolah pengganti Zulfikar demi proses administrasi SMKN2 Kisaran,” ujarnya. (syaf)