TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan memiliki Narkoba Golongan I jenis sabu, Dodi Ismail (33), warga Jalan Denai, Dusun I Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan akhirnya masuk kerangkeng.
Tersangka Dodi Ismail diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini dijaring petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Jumat (23/11) lalu sekitar pukul 16.30 Wib dari tepi jalan tidak jauh dari kediamannya.
Kapolres Tanjungbalai yang dihubungi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Minggu (25/11) membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap kegiatan tersangka yang terlarang tersebut.
Barang bukti yang disita dari tersangka. |
“Awalnya, kita menerima laporan dari masyarakat Desa Bagan Asahan Pekan yang mengatakan resah atas perbuatan dari tersangka yang selalu memakai narkoba. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2018 sekitar pukul 16.30 Wib, kita menindak lanjuti laporan tersebut dan menemukan tersangka Dodi Ismail (33) sedang duduk-duduk di tepi jalan tidak jauh dari kediamannya,” jelas Adi Haryono.
“Melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas Sat Res Narkoba. Ketika dilakukan penggeledahan badan, dari tersangka berhasil ditemukan 1 bungkus kotak rokok merk Lucky Strike warna biru, yang didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,” AKP Adi Haryono SH menambahkan.
Menurut AKP Adi Haryono SH, saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AE, warga sekitar Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan tersebut.
Berita lainnya:
Jual Ganja Sama Polisi, Anak Punk Dijebloskan Kedalam Sel
Berusaha Loloskan Diri, Seorang Diduga Bandar Narkoba Dilumpuhkan Polisi
Istri Lari dan Tidur dengan Pria Lain, Suami Melapor ke Polisi
Akan tetapi, lanjutnya, saat dilakukan pengembangan berdasarkan informasi dari Dodi Ismail tersebut, laki-laki berinisial AE tersebut tidak berhasil ditemukan dan masih terus dilakukan pengejaran.
Diinformasikan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 bungkus kotak rokok warna biru merk Lucky Strike dan 1 dompet warna coklat merk Levi’s.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.(ign/mom)