TASLABNEWS, RANTAUPRAPAT –Pemegang Jabatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan barang TA Anggaran 2018 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu tidak sesuai tupoksinya. Sehingga, disinyalir sarat penyelewengan anggaran di Dinas tersebut.
Informasi diperoleh, jabatan PPTK di sejumlah Bidang di Dinas Kesehatan tersebut, sekarang dijabat oleh staf non esselon berinisial TM di antaranya, Bidang Sekretariat, Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), dan Bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Mulai pengadaan barang atau mobiller terkecil, hingga pengadaan mobil Ambulance, PPTK nya adalah TM.
Sementara, PPTK untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di jabat oleh ARF esselon lV yang menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian di Dinas tersebut.
Penunjukkan ARF sebagai PPTK oleh Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Tinur Bulan SKM kurang relevan, karena jabatan tersebut merupakan bukan Tupoksinya.
Seharusnya, Program JKN dan BOK berada dalam program Bidang Pelayanan Kesehatan. Namun, PPTK JKN dan BOK tersebut di pegang oleh bagian Bidang Kepegawaian.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Labuhanbatu dr. Raja Lotung Mahmud Ritonga saat dikonfirmasi wartawan terkait program JKN dan BOK tersebut, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam penunjukan PPTK program tersebut.
“Bukan saya PPTK nya, meskipun program JKN dan BOK berada dibidang saya,” ujarnya, Kamis (1/11) di Rantauprapat.
Di tempat terpisah, ARF saat ditemui wartawan di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, mengaku bahwa dirinya merupakan PPTK program JKN dan BOK di Dinas tersebut.
“Benar, saya PPTK program JKN dan BOK TA Anggaran 2018,” sebut ARF.
Kemudian, TM saat ditemui wartawan dihari yang sama mengaku diunjuk Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Tinur Bulan SKM, sebagai PPTK pengadaan barang di sejumlah bidang menggantikan PPTK sebelumnya.
“Benar, saya diunjuk Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tinur Bulan SKM sebagai PPTK yang menggantikan PPTK sebelumnya, sejak 4 bulan yang lalu,” kata TM.
TM mengungkapkan bahwa dirinya memiliki SK sebagai PPTK dari Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, dan telah melakukan pengadaan barang, seperti AC, tempat tidur dan lainnya.
“Kalau barang, seperti tempat tidur, itu pesannya melalui sistem E-Katalog,” pungkasnya.
Berita Lain:
Kasihan, Bayi Asal Asahan Lahir dengan Usus Berada di Luar Perut
Salahseorang tokoh muda Labuhanbatu Indra Rinaldi Tandjung saat dimintai tanggapannya terkait hal itu, sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu.
Karena menurutnya, dalam Pasal 12 (ayat 1-2) Permendagri No.13/2006 menyatakan bahwa, Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kata Indra, berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
“Segala sesuatu itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku karena, syarat PPTK itu harus punya sertifikasi yang legal. Jika tidak punya, PPTK tidak bisa menunjuk Pejabat Pembuat Kometmen (PPK), dan minimal untuk PPTK itu jabatannya harus sebagai Kasi, kalau staf tidak boleh,” katanya.
Ditambahkannya, didalam Perpres sudah diatur, jika pengguna anggaran tidak banyak waktu untuk mengerjakannya, maka dapat menunjuk Kuasa Pengguna Anggatan (KPA) dan KPA dapat juga menunjuk PPTK ini yang diatur dalam Perpres.
“Kalau seperti ini, disinyalir ada Nepotisme dalam penunjukan PPTK tersebut. Karena masih ada ASN yang berkompeten yang dapat ditunjuk sebagai PPTK di Dinas tersebut,” tandasnya. (ts1/mom)