Penyaluran raskin. |
Langkah terakhir pihak penyidik kejaksaan itu, dilakukan karena sebelumnya pihak Kejatisu sudah memberi waktu kepada seluruh penunggak untuk melunasinya sampai batas waktu tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
Tapi kenyataanya hingga sekarang hanya sebagian yang melunasinya. Maka pihak Kejatisu akan menyelesaikannya secara hukum.
“Kalau sampai panggilan kedua belum juga dilunasi, akan dijemput oleh Kejati Sumut, saya dengar akan dikenakan pasal penggelapan,” kata Erlina Wita Rambe, Sabtu malam (17/11/2018).
Erlina Wita Rambe menambahkan, bulan lalu ada sekitar Rp600 juta lebih dana raskin belum dilunasi para Kepala Desa/Pangulu dan Lurah yang ada di lima kabupaten/kota ke pihak Bulog Sub Divre Pematangsiantar. Kasusnya kini ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Untuk wilayah kerjanya, kata Erlina, tercatat lima daerah kabupaten/kota yang masih menunggak, kecuali Tapanuli Utara (Taput).
Total tunggakan mencapai Rp600 juta lebih, terdiri dari tunggakan anggaran tahun 2016 dan 2017. Bahkan tunggakan tahun 2009 masih ada sekitar puluhan juta.
Daerah yang masih menunggak pembayaran raskin itu, antara lain Kota Pematangsiantar, Humbahas, dan Simalungun.
Kata Kepala Bulog itu, Simalungun termasuk penunggak terbesar, mencapai ratusan juta rupiah. Namun dia menolak memberikan rincian tunggakan masing-masing daerah.
Para penunggak itu, sebutnya lagi, adalah para Lurah dan Pangulu (kepala desa) di masing-masing daerah.
Hanya saja, pihak Kejatisu ketika itu masih memberi waktu agar melunasi sampai batas waktu tanggal 29 Oktober 2018 ini, kalau tidak juga dilunasi, maka tak ada lagi kata komropomi dan penyelesainnya akan ditindaklanjuti secara hukum.
Dia juga mengherankan, kenapa Raskin bisa sampai menunggak, padahal masyarakat Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima Raskin, justru membayar lunas/kontan saat menebus Raskin dari Lurah maupun Pangulu (kepala desa). (Syaf/btc/int)