TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara nekat jual daun ganja kering kepada oknum polisi yang bertugas di Polsek Datuk Bandar Resor Tanjungbalai, Randa Alamsyah Sitorus alias Randa (27) akhirnya dijebloskan kedalam sel.
Tersangka Randa Alamsyah Sitorus alias Randa |
Pria yang sehari-harinya lebih dikenal sebagai anggota anak punk ini mengaku sebagai warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Keterangan yang diperoleh dilapangan, Minggu (25/11) mengatakan, tersangka Randa ditangkap petugas pada hari Sabtu (24/11) sekitar pukul 14.00 Wib dari kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atau Lapangan Pasir, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang disita dari tersangka. |
Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi daun ganja kering kepada seorang oknum polisi dari Polsek Datuk Bandar yang sengaja menyaru sebagai calon pembeli.
Kapolres Tanjungbalai yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Ahmad Yani, membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut. Katanya, tersangka Randa Alamsyah Sitorus alias Randa (27) adalah seorang anggota anak punk yang biasa mangkal di lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atau Lapangan Pasir, Kota Tanjungbalai.
Berita lainnya:
“Dari tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 12 (dua belas) bungkus kertas warna coklat dengan berat kotor 10,22 gram, 1 (satu) buah dompet serta uang senilai Rp 80.000. Guna pengembangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya telah diamankan di markas Komando Polres Tanjungbalai,” tegas AKP Ahmad Yani.
Berita lainnya:
Menurut AKP Ahmad Yani, saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku mendapatkan daun ganja kering tersebut dari temannya sesama anak punk namun tinggal di Medan. Katanya, guna pengusutan lebih lanjut, pihaknya akan menyerahkan penanganan kasusnya ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.(ign/mom)