TASLABNEWS, MEDAN – Sungguh bejat pria paruh baya ini, sudah punya 6 istri masih juga kurang puas. Keponakan pun diembatnya. Pria yang berinisial TB alias Ayah Afi (63) ini akhirnya harus berurusan dengan aparat hukum.
Terdakwa TB tertunduk selama persidangan. |
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), S Silaban di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara menyatakan, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU No. 11/2012 tentang Perlindungan Anak.
JPU mengatakan, terdakwa sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” jelasnya.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. Sementara terdakwa TB selama persidangan hanya menundukkan kepala.
Dalam dakwaannya sebelumnya, JPU menyebut perbuatan keji itu telah berlangsung lama, sejak korban tinggal di rumah pelaku setelah tamat SD hingga korban duduk di bangku kelas 2 SMP. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya melapor ke Polda Sumut.(mom/syaf/int)