TASLABNEWS, ASAHAN–Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai dan Batubara, hingga Selasa (13/11/2018) masih belum menyerahkan draf upah minimum kabupaten/kota ke Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut.
Ilustrasi. UMK |
Dari 33 kabupaten/kota di Sumut hanya 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019.
BACA BERITA TERKAIT:
Dengan begitu, Depeda Sumut segera melakukan rapat guna membahas usulan tersebut, agar ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
Berita lainnya:
Itu dikatakan Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga. Menurut Maruli ke-15 kabupaten/kota yang sudah menyampaikan rekomendasi UMK 2019 yakni; Binjai, Dairi, Deliserdang, Gunungsitoli,
Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Langkat, Nias, Padanglawas Utara, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, dan Tapanuliselatan.
Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Langkat, Nias, Padanglawas Utara, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, dan Tapanuliselatan.
“Untuk itu, dalam satu atau dua hari ke depan kami akan membahas rekomendasi UMK kabupaten/kota tersebut di tingkat Dewan Pengupahan provinsi,” kata Maruli.
Namun sayang, lagi-lagi Maruli belum berkenan menyampaikan besaran rekomendasi UMK dari semua daerah tersebut.
Menurut Maruli, waktunya tidak etis jika disampaikan sekarang, apalagi pembahasan di tingkat Depeda provinsi belum dilakukan.
“Idealnya setelah final nanti pembahasan, Depeda kabupaten/kota terkait saja yang menyampaikan. Karena kalau dari kita informasinya dikhawatirkan bisa timbul polemik oleh serikat buruh,” katanya seraya menyebut rapat nantinya juga akan berlangsung tertutup.
Pembahasan di tingkat provinsi penting segera dilakukan mengingat paling lama 21 November ini UMK 2019 mesti diumumkan masing-masing daerah.
“Hal itu sudah amanat PP 78/2015 tentang Pengupahan. Karena nantinya akan diteruskan ke gubernur untuk meminta persetujuan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut itu.
“Khusus daerah yang tidak mengirimkan rekomendasi, tentu UMK mereka mengikut UMP 2019 yang telah ditetapkan,” ungkapnya. (Syaf/smc/int)