TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun masyarakat sudah menjerit bahkan mulai melakukan aksi penghadangan, namun harga tebus gas elpiji ukuran 3 kilogram di masyarakat atau konsumen tetap dikisaran Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung. Sementara, harga eceran tertinggi (HET) untuk gas elpiji bersubsidi tersebut di Kota Tanjungbalai adalah Rp16.000 per tabung.
Gas elpiji 3 kilogram yang masih tetap menjadi polemik di Kota Tanjungbalai. |
Sementara, Pemko Tanjungbalai sampai saat ini terkesan tidak mampu mendesak distributor, agen dan pangkalan untuk menjual gas melon bersubsidi tersebut sesuai dengan harga HET dari pemerintah. Hal inilah yang menyebabkan, Pemko Tanjungbalai ditengarai telah “main mata” dengan para penyalur gas elpiji ukuran 3 kilogram untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada sulitnya kalau pemerintah betul-betul serius untuk menertibkan penjualan gas melon bersubsidi tersebut, karena pemerintah punya kewenangan untuk memberikan tindakan maupun sanksi. Akan tetapi, pemerintah dan instansi terkait ditengarai telah main mata dengan para pengusaha gas LPG bersubsidi tersebut mulai dari tingkat distributor, agen dan pangkalan untuk memperkaya diri sendiri sehingga harga tebusan dari gas elpiji ukuran 3 kilogram itu ditingkat konsumen jauh diatas harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi di Kota Tanjungbalai, Kamis (15/11/2018).
Berita terkait:
Menurut Taufik Hidayat, jika serius menjalankan tugas dan fungsinya, tidak sulit bagi pemerintah dan instansi pemerintah lainnya untuk menertibkan penyaluran gas LPG yang diperuntukkan kepada warga miskin tersebut.
Ditemui terpisah, hal serupa juga diungkapkan Hj Nessy Aryani, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, selain pemerintah kota, aparat penegak hukum juga bisa melakukan tindakan tegas terhadap setiap pangkalan yang menjual gas elpiji ukuran 3 kilogram diatas dari harga HET.
“Pengawasan dalam penyaluran gas elpiji ukuran 3 kilogram ini tidak hanya tugas dari pemerintah, juga menjadi tanggung jawab dari aparat penegak hukum. Soalnya, bicara tentang gas LPG ukuran 3 kilogram berkaitan dengan dana subsidi dari pemerintah yang diperuntukkan kepada masyarakat miskin.
Berita lainnya:
Ternyata Tahun 2016 Anggaran Untuk Pengadaan Buku dan Alat Tulis Siswa di Dikjar Asahan Rp1,2 Miliar
Oleh karena itu, aparat penegak hukum juga bisa melakukan tindakan tegas terhadap setiap pangkalan yang terbukti menjual gas LPG berubsidi tersebut melebihi dari harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Hj Nessy Aryani.
Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir ini, selain langka, harga tebus gas elpiji ukuran 3 kilogram oleh masyarakat sudah sangat mahal, berkisar Rp 25.000 – Rp 30.000 per tabung. Keadaan itu mengakibatkan warga Tanjungbalai mengeluh, bahkan sudah ada warga yang tidak segan-segan menghentikan armada truk bermuatan elpiji 3 kg dan meminta supirnya agar menjualkan elpiji yang dibawanya kepada mereka.
Sayangnya, hingga saat ini, Pemko Tanjungbalai terkesan tidak berani mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan harga gas elpiji melon tersebut sesuai dengan harga HET. (ign/mom)