TASLABNEWS, Sungguh tega ulah dari RA (41) yang tega menjadikan HS (18) anak kandungnya sendiri sebagai pemuas nafsunya selama 14 tahun.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya dalam temu pers kasus ayah cabuli putri |
Dimana HS harus melayani nafsu bejat RA sejak HS masih berusia empat tahun.
“Pelaku sudah melakukan aksinya sejak anaknya berusia 4 tahun hingga sekarang usianya 18 tahun,” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Selasa (27/11/2018).
Dalam seminggu RA biasa mencabuli putrinya tersebut sampai tiga kali.
Bertahun-tahun aksi bejat tersebut tak terendus lantaran RA selalu mengancam korban.
BACA BERITA LAINNYA:
- Tak Mau Masak dan Nyuci, Sering Minta Biaya Kesalon, Istri Dibunuh Suami
- Ngakunya Nelayan, Ternyata Jual Sabu, Syahrizal Panjaitan Terciduk
- Kapolres Asahan: IWO harus Bisa Merangkul Seluruh Media Online di Asahan-Batubara
Bahkan RA selalu memaksa korban meminum pil KB. Pil itu dicekokokkan RA sebelum menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Hal tersebut dilakukan R@ agar korban tidak hamil.
Dia pun meminta keterangan RA dan korban. Betapa terkejutnya dia begitu korban mengungkapkan sudah bertahun-tahun menjadi korban kebiadaban ayahnya sendiri.
Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak mengumpulkan bukti-bukti. Juga, meminta keterangan korban.
Kepada penyidik, RA mengaku tidak bisa menahan hasrat seksnya. Atas perbuatan bejatnya itu, R dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Syaf/okc/int)