TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –DPRD dan Pemko Tanjungbalai telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungbalai tentang APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 dengan posisi belanja daerah sebesar Rp862.006.552.935.
Suasana rapat paripurna DPRD pengesahan APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 di ruang paripurna DPRD kota itu. |
Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Leiden Butar-Butar SE memimpin rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (29/11).
Rapat paripurna tersebut seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib, sesuai dengan surat undangan dari DPRD. Akan tetapi, akibat banyaknya anggota DPRD yang terlambat hadir, menyebabkan rapat paripurna baru dapat dimulai pada pukul 11.45 Wib dengan jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 18 orang dari 25 orang.
Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH dan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Ir Rusnaldi Dharma juga turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. Rapat diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungbalai tentang Ranperda APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma.
Berita terkait:
Dalam laporan tertulisnya yang dibacakan Ir Rusnaldhi Dharma itu, Banggar DPRD melaporkan, bahwa belanja langsung dan belanja tidak langsung sebelum pembahasan adalah sebesar Rp691.705.974.576. Akan tetapi, setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) Pemko Tanjungbalai, belanja daerah tersebut meningkat menjadi sebesar Rp862.006.552.935 atau bertambah sebesar Rp152.700.000.000 dari belanja daerah sebelum dilakukan pembahasan.
Sayangnya, dalam laporannya itu, Banggar DPRD tidak mengungkapkan besaran pendapatan daerah, baik sebelum maupun sesudah dilakukannya pembahasan. Namun demikian, dalam pendapat akhirnya, ketujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungbalai menyatakan dapat menerima Ranperda APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 tersebut menjadi Perda APBD Kota Tanjungbalai TA 2019.
H M Syahrial dalam pidatonya usai pandangan akhir fraksi DPRD mengatakan, bahwa pendapatan daerah dalam APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 tersebut adalah sebesar Rp709.306.552.935 dengan rincian, pendapatan asli daerah sebesar Rp91.602.141.086, dana perimbangan sebesar Rp575.157.355.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp42.547.056.849. Sementara, lanjutnya, belanja daerah mencapai sebesar Rp862.006.552.935 yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp370.308.966.607 dan belanja langsung sebesar Rp491.697.586.328.
Berita lainnya:
“Dengan telah ditetapkannya APBD Kota Tanjungbalai TA 2019, maka saya imbau kepada seluruh eksekutif agar benar-benar memperhatikan serta menindaklanjutinya. Kiranya dalam penggunaan keuangan daerah yang telah dialokasikan pada setiap OPD, dapat benar-benar efektif, selektif, akuntabel dan transparan,” ujar Walikota dalam pidatonya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan Perda tentang APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 oleh Wakil Ketua DPRD Leiden Butar-Butar SE dan Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH dan disaksikan oleh Sekretaris DPRD M Juni Lubis SE. (ign/mom)