- Tersangka Pembongkar Rumah dan Jambret di Asahan Ditembak
- Mayat Bayi Perempuan Dimasukkan ke Kantong Pelastik, Lalu Dibuang ke Pos Kamling
- Polres Tapteng Amankan 31 Kg Ganja
- Berusaha Loloskan Diri, Seorang Diduga Bandar Narkoba Dilumpuhkan Polisi
- Kantongi Sabu, Nelayan Bagan Asahan Dijaring Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai
- Jual Ganja Sama Polisi, Anak Punk Dijebloskan Kedalam Sel
“Perbuatan tersangka terungkap setelah dipergoki istrinya YMH. Tersangka ketahuan mencabuli anaknya, usai berhubungan badan dengan istrinya,” ungkap AKBP Faisal.
Dijelaskan Kapolres, setelah berhubungan badan dengan istrinya, AHS berpura-pura pergi ke kamar mandi. Namun, setelah keluar dari kamar mandi, pria itu terangsang ketika melihat putrinya sedang tidur bersama adik dan abangnya di dalam kamar.
“Namun aksi tersangka ketahuan oleh istrinya. Kemudian, pada hari Kamis (15/11/2018), istrinya melaporkan tersangka,” lanjut Faisal.
Sesuai dengan laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya, Rabu (21/11/2018).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan AHS, lanjut Kapolres, perbuatan cabul tersebut dilakukannya karena kebutuhan seksualnya yang tidak terpenuhi, akibat istrinya menjalani hukuman penjara dari 2015 hingga 2017 lalu. Tersangka lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 tahun karena pelakunya orangtua kandung sendiri,” tegasnya. (Nus/Syaf)