TASLABNEWS, ASAHAN – Personel Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil menangkap 3 pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di areal Perkebunan PT PP Lonsum Gunung Melayu Dusun III Desa Mekarsari Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (23/11/2018) sekira pukul 16.00 wib.
Seorang tersangka digiring ke Mapolsek Pulau Raja usai mendapat perawatan medis. |
Ketiga pria tersebut, Andy Waras Humaidi (30), warga Dusun VII Desa Mekarsari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, Yogi Arnanda Nasution (23) dan Kuswoyo (32), warga Dusun III Desa Mekarsari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Kapolsek Pulau Raja, Iptu Rianto SH MAP mengatakan kepada wartawan, pada hari Jumat (23/11/2018) lalu pukul 16.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di areal Perkebunan PT PP Lonsum Dusun III Desa Mekarsari Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Iptu Rianto menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, Ipda B Simamora bersama empat orang anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Reskrim berhasil melakukan penangkapan 3 tersangka yang diduga Bandar/ Penggedar Narkotika jenis sabu di Perkebunan PT PP LONSUM Gunung Melayu Dusun IIII Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat.
Namun salahseorang tersangka mencoba meloloskan diri. Melihat hal itu, personel polisi melumpuhkan tersangka tersebut dengan timah panas di betis kiri.
Dari ke-3 tersangka, disita batang bukti berupa 1 plastik klip besar diduga berisi Sabu, 2 plastik klip sedang diduga berisi sabu, 18 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan 16,16 Gram.
Berita lainnya:
Jual Ganja Sama Polisi, Anak Punk Dijebloskan Kedalam Sel
Kantongi Sabu, Nelayan Bagan Asahan Dijaring Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai
Istri Lari dan Tidur dengan Pria Lain, Suami Melapor ke Polisi
Selain itu, personel polisi juga menyita 1 jarum suntik, 3 kaca pirex, 3 mancis, 3 Bong (alat untuk konsumsi narkoba), 1 unit Hp Nokia warna biru, 1 Hp lipat Samsung warna putih, 1 unit Hp Samsung warna putih, 1unit Hp Evercross warna hitam dan uang tunai senilai Rp222.000.
“Saat ini Ke-3 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Raja, Polres Asahan,” ujar Iptu Rianto mengakhiri. (mom/syaf)