TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Petugas Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai menemukan
narkoba diduga jenis sabu lebih kurang seberat satu kilogram, dari dalam tas ransel seorang penumpang kapal ferry Ocean Star yang baru datang dari Port Klang, Malaysia dan sandar di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai pada hari Kamis (15/11/2018) pukul 18.00 Wib.
|
Kantor Bea Cukai Teluk Nibung. |
Keterangan yang diperoleh di lapangan mengatakan, pada hari Kamis sore itu saat kapal penumpang sandar di pelabuhan penumpang, seperti biasanya dilakukan pemeriksaan menggunakan sinar X-Ray terhadap seluruh barang-barang milik penumpang. Saat itulah, salah satu barang berupa tas ransel milik penumpang yang baru diambil pemiliknya dari kamar sinar X-Ray memberikan sinyal mencurigakan.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai meminta pemilik barang agar meletakkan barang bawaannya tersebut di atas meja guna dilakukan pemeriksaan manual. Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, petugas Bea dan Cukai tidak menahan si pemilik barang untuk menyaksikan pemeriksaan manual tersebut.
Akibatnya, saat narkoba ditemukan dalam tas ransel yang dikemas ke dalam sepatu wanita, pemilik tas ransel tersebut sudah tidak ada lagi.
Untuk kepentingan pengusutan, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai hanya mengamankan tas ransel berikut narkoba jenis sabu tersebut. Sementara, pemilik tas ransel berisi narkoba sudah menghilang entah kemana.
Salah seorang sumber yang layak dipercaya di Kanpel Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai kepada media ini, Jumat (16/11/2018), membenarkan adanya penangkapan narkoba tersebut. Namun, katanya, dengan alasan keamanan, tas ransel berikut narkoba telah dilimpahkan ke Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, membenarkan adanya penyerahan barang bukti berupa tas ransel berisi narkoba yang diduga jenis sabu tersebut.
|
Ilustrasi |
Akan tetapi, AKP Adi Haryono SH menolak memberikan keterangan lebih rinci dengan alasan, pihaknya hanya diminta untuk mengamankan barang buktinya saja.
“Betul, barang buktinya berupa tas ransel berisi narkoba dengan berat kotor sekitar 1.000 gram ada kita terima dari Kanpel Bea dan Cukai Teluk Nibung. Akan tetapi, untuk informasi yang lebih jelas, belum bisa kita sampaikan karena bukan kewenangan kita”, ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Haryono SH seraya mengarahkan media untuk konfirmasi ke Kanpel Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai.(ign/mom)