Ilustrasi penggerebekan. |
Informasi diperoleh merupakan warga Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Brebes, Jawa Tengah (Jateng). Sementara siswi SMK tersebut berinisial TIP (16), warga Kecamatan Losari.
BACA BERITA TERKAIT:
Kapolsek Losari AKP Suraedi mengatakan, dugaan perzinahan itu terjadi di kediaman TIP, saat kondisi rumah sedang sepi. Di mana kedua orangtuanya sedang berjualan di pasar.
“Dari keterangan sejumlah saksi, saat itu terlapor yang profesinya sebagai guru mendatangi kediaman korban saat rumah dalam keadaan sepi,” ujar AKP Suraedi.
Sesaat sebelum penggerebekan, kata Kapolsek, salah seorang saksi, Solikin (45), warga setempat melihat terlapor datang ke rumah TIP. Merasa curiga, Solikin lantas mengajak saksi lain untuk mendatangi rumah TIP.
Saat diinterogasi, TIP mengaku perzinahan tersebut bukan yang pertama kali.
“Ternyata dari pengakuan korban, sudah dilakukan berkali-kali di hotel yang ada di Desa Cimohong,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena masih di bawah umur, TIP dalam kasus ini ditetapkan sebagai korban.”Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kaus dan dalam korban,” terangnya. (Syaf/JPNN/int)