Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang |
Berdasarkan surat telegram Kapolda Sumut No: ST/1269/X/2018/RO SDM tanggal 24 Oktober 2018 bahwa personel Polres Labuhanbatu, Brigadir Beston Hermanjo dan Brigadir Marahalim Siregar, tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri karena telah diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Saat memimpin upacara PDTH, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang menyatakan sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi.
“Di tahun 2018 ini kita sudah melakukan PDTH sebanyak 4 personel yaitu Aiptu Rahmad, Aipda Hendri Mazlan Marbun, Brigadir Beston Hermanjo dan Brigadir Marahalim Siregar yang mana tidak menjalankan tugas selama 30 hari berturut-turut yang semua itu diawali akibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Frido, Jumat, (2/11/2018) di halaman Mapolres.
AKBP Frido menyesali PDTH ini sebab dirinya sudah berulang kali mengingatkan kepada personel untuk menjauhi narkoba.
Namun apa yang terjadi, setelah melaksanakan pendidikan dan tugas, betapa hancurnya hati orangtua mengetahui anaknya berakhir dengan pemberhentian dengan tidak hormat.
Pada kesempatan itu, Kapolres berpesan kepada personel yang diberhentikan agar dapat bergaul dengan baik dan dapat berpeluang lebih baik dalam berkarir di luar organisasi Polri serta dapat menjaga nama baik Polri.
Untuk itu, Kapolres meminta kepada personel untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pelihara sikap dan tingkah laku serta tutur kata dalam menjalin hubungan dengan rekan maupun kepada masyarakat. (tsn/syaf)