TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK mengatakan bahwa sampai saat ini peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Tanjungbalai masih berada pada posisi sangat mengkhawatirkan. Alasannya, karena sedikitnya ada satu perkara narkoba yang ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Selama bulan September hingga Oktober 2018, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah menangani 70 perkara peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan sebanyak 88 orang tersangka. Dari 70 perkara narkoba tersebut, 67 perkara adalah perkara narkoba jenis sabu, dua perkara narkoba jenis ganja dan satu perkara narkoba jenis pil ekstasi.
Dengan 70 perkara narkoba hanya dalam waktu dua bulan, sama dengan 35 perkara setiap bulan atau sedikitnya satu perkara narkoba setiap harinya. Hal ini menggambarkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungbalai masih sangat mengkhawatirkan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK dalam acara konfrensi pers di depan Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Senin (5/11).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK Wakapolres, Kasat Res Narkoba dan Paur Humas saat gelar barang bukti narkoba. |
AKBP Irfan Rifai SH SIK juga menguraikan, dari 70 perkara tersebut juga diamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 119,53 gram, ganja sebanyak 2,25 gram dan pil ekstasi sebanyak 14 butir. Sedangkan ke-88 orang tersangka yang diamankan tersebut, sebanyak 85 tersangka adalah sebagai pengedar dan 3 tersangka adalah sebagai pengguna atau konsumen.
Berita terkait :
Menurut Kapolres Tanjungbalai ini, jika dibandingkan dengan jumlah perkara Narkoba selama bulan Juli – Agustus 2018, maka terjadi peningkatan yang signifikan pada perkara bulan September – Oktober 2018. Untuk perkara Narkoba mengalami peningkatan sebanyak 22 perkara atau meningkat 45 persen, demikian juga dengan jumlah tersangka meningkat sebanyak 28 tersangka atau meningkat 46 persen.
Baca juga:
Untuk itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK mengharapkan adanya kerja sama dari semua instansi terkait terutama Pemko Tanjungbalai untuk mengadakan rumah rehabilitasi pengguna Narkoba di Kota Tanjungbalai. Hadir dalam acara konfrensi pers tersebut Wakapolres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Paur Humas Iptu AD Panjaitan dan petinggi Polres Tanjungbalai lainnya. (ign/mom)