TASLABNEWS, ASAHAN– Seorang pengedar narkoba jenis sabu, Deni Safrijal (35), Senin (22/10/2018) sekira pukul 06.30 wib diringkus personel Sat Narkoba Polres Asahan di Dusun 2, Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning, Asahan.
Tersangka narkoba di Asahan. |
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilsom Siregar mengatakan Deni merupakan warga Dusun 2 Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning, Asahan.
“Barang bukti berupa 4 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,49 gram (Brutto), 20 plastik klip kosong, 1 buah pipet skop, 1 buah kotak hitam, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit hp merk samsung,” ujar Wilson Siregar.
Wilson menambahkan tersangka berhasil diringkus berkat informasi dari warga yang menyebutkan tersangka sering bertransaksi narkoba di salah satu rumah di Dusun 2 Desa Gunung Melayu.
Berbekal informasi tersebut tim Opsnal dengan dipimpim Ipda G Siregar langsung melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama petugas langsung meringkus tersangka dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak hitam dari kantong celananya dan saat di buka ditemukan barang bukti narkoba.
“Saat kita lakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatkannya dari “D” warga Desa Rahuning Kecamatan Rahuning yang masih dilakukan pengejaran,” ucapnya. (Syaf/bpc/int)