Sesuai Hasil Temuan BPK
TASLABNEWS, ASAHAN-Sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara, ada indikasi kerugian negara Rp1,484 miliar pada pekerjaan jalan yang ditangani dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan.
Kabid Pemberitaan Infokom Asahan Arbin Tanjung (kiri), Ketua DPD KNPI Asahan Agus Ramanda (kanan) |
Itu dikatakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Asahan Agus Ramanda kepada TASLABNEWS.com, Senin (22/10/3018).
Dimana dalam temuan BPK disebutkan ada kekurangan volume pekerjaan jalan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp1.484.535.112.
Dalam temuan BPK disebutkan pada tahun 2013 Pemkab Asahan menganggarkan belanja modal pada Dinas PU sebesar Rp413.113.287.900.
Pengujian atas kesesuaian spesifikasi untuk lapisan pengerasan jalan dengan hotmix dilakukan dengan pengambilan benda uji dengan menggunakan alat core drill sesuai dengan tata cara pengambilan benda uji yang termuat dalam spesifikasi umum Direktorat Jenderal Bina Marga.
Maka BPK melakukan pengukuran ketebalan fisik benda uji di lapangan dan pengujian item pekerjaan jalan dengan lapis pondasi bawah maupun pengukuran langsung volume di lapangan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK nomor: 117/LHP/XIII.MDN/12/2013 tanggal 23 Desember 2013 terdapat adanya kekurangan volume pekerjaan jalan dan irigasi Rp1.833.654.134 pekerjaan tidak sesuai pekerjaan. Selain itu ada pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar Rp22.188.233 dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp30.611.467.125.
Agus menambahkan,
Kalau memang demikian hasil temuan BPK, pada ke mana dan ngapain saja para Pejabat dan Petugas yg ada di lingkungan dinas PU…?? Ada PA, PPK, PPTK, Pengawas bahkan ada PPHP.
“Sama kita ketahui bahwa sebuah pekerjaan yang dilakukan tidak akan direalisasikan semua bentuk pembayaran tanpa “lewat” dari pemeriksaan semua Pejabat yang dimaksud. Kalau bisa menjadi temuan BPK begini, kok bisa lewat ya dari pos2 pemeriksaan para pejabat tersebut…..???” ucap Agus.
Terpisah Kadis PU Asahan melalui Kabid Pemberitaan Infokom Asahan Arbin Tanjung didampingi pihak inspektorat mengatakan, langkah yang kita laksanakan sesuai dengan rekomendasi BPK, kalau ada rekomendasi pengembalian kerugian kita perintahkan pihak terkait melalui kepala OPD atau PPK nya untuk mengembalikan,” ucapnya. (Syaf)