TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), keberadaan usaha Galian C ilegal atau tanpa ijin di Kota Tanjungbalai mulai dilirik. Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Ir Rusnaldi Dharma, di ruang rapat DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (24/10).
|
Salah satu usaha Galian C ilegal yang ada
di Kota Tanjungbalai. |
Dalam rapat pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Tanjungbalai dengan pimpinannya Pejabat Sekdako Tanjungbalai, Hj Halmayanti SH, Badan Anggaran (Banggar) DPRD mempertanyakan keuntungan Pemko dari maraknya usaha Galian C di Kota Tanjungbalai. Walaupun mengakui bahwa usaha Galian C tersebut ilegal, namun karena tetap dibiarkan beroperasi maka sudah seharusnya diupayakan untuk menyumbang pendapatan daerah.
“Banyak sumber pendapatan asli daerah di Kota Tanjungbalai ini yang belum digali, seperti usaha Galian C, perparkiran, rumah makan dan sejumlah usaha lainnya. Untuk itu, kami berharap agar Pemko Tanjungbalai dapat melakukan terobosan agar semua sumber pendapatan tersebut dapat digali secara optimal”, ujar Herna Veva Amd, salahseorang anggota Banggar DPRD Kota Tanjungbalai.
|
Rapat pembahasan KUA PPAS APBD Kota Tanjungbalai di DPRD Kota Tanjungbalai. |
Hal senada juga diakui oleh anggota Banggar DPRD lainnya seperti Syahrial Bhakti, Hj Nessy Aryani, Hj Artati SE, Antoni Darwin, Ridwan Ritonga dan Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma. Selain itu, Banggar DPRD ini juga mempertanyakan target pendapatan dari perparkiran, rumah makan serta hasil bumi lainnya yang melintas dari Tanjungbalai.
Atas usul dari Banggar DPRD tersebut, Hj Halmayanti SH selaku Ketua TAPD Pemko Tanjungbalai berjanji akan segera menindak lanjutinya. Namun, aku Hj Halmayanti SH, tidak bisa dipungkiri bahwa ijin untuk Galian C adalah kewenangan dari Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi, karena usahanya ada di Kota Tanjungbalai maka akan diupayakan supaya ada keuntungan bagi Kota Tanjungbalai. (ign/mom)