TASLABNEWS, Asahan – Petualangan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dunia kriminal berakhir, setelah perlawanannya dihentikan timah panas dari personil Tim Gabungan Unit 2 Subdit III (Jatanras) Ditkrimum Polda Sumatera Utara dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, Rabu (3/10) lalu.
Sahrul Romadon diapit personil Tim Gabungan. |
Informasi dari Kasatreskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmadja, Jumat (5/10), bahwa tersangka bernama Sahrul Romadon (28), warga Jalan D.I. Panjaitan, Lorong Jama-jama, RT 28, RW 10, Desa Pelaju, Kecamatan Pelaju Ulu, Kabupaten Sebrang Ulu II, Sumatera Selatan. Bersama dengan 3 rekannya yang merupakan pelaku pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca antar lintas provinsi.
AKP Ricky Pripurna Atmadja menerangkan pada hari Senin (24/9) pukul 11.40 WIB, para pelaku melakukan pencurian pada Amirullah. Korban usai mengambil uang dari Bank Sumut senilai Rp 75 juta rupiah, dalam perjalanan tepatnya di KFC Kisaran Simpang Bunut, korban mengalami ban kempes. Korban berhenti pada bengkel tambal ban tidak jauh dari KFC Kisaran.
Pada saat itu, korban turun dari mobil dan meninggalkan uang yang berada di dalam tas bangku depan sebelah kiri, pelaku mendatangi mobil korban, langsung memecah kaca sebelah kanan dan mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp. 75 juta, KTP, Sim A, C, Kartu ATM Bank Sumut, Syariah Mandiri, dan chek kosong. Selanjutnya pelaku kabur membawa barang jarahan.
“Atas kejadian ini, Amirullah mengalami kerugian sebesar Rp. 75 juta rupiah, Amirullah lalu membuat laporan polisi ke Polres Asahan dengan nomor Laporan Polisi: LP / 516 / IX / 2018 / SU / Res Ash tanggal 24 september 2018. Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan terkait ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV di Bank Sumut,” ujar AKP Ricky Pripurna Atmadja.
Pada hari Selasa (2/10), bersama-sama dengan Unit 2 Subdit III (Jatanras) Ditkrimum Polda Sumut, memperoleh informasi bahwa pelaku curat dengan modus gembos ban dan pecah kaca merupakan grup dari Palembang, akan melakukan aksinya kembali di seputaran Sumut. Dan esok harinya, Rabu (3/10) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Medan, tepatnya di Hotel Sumatera.
Tim Gabungan terdiri dari Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumut dipimpin Kompol Hendra Eko SH SIK MH, Katim IT Ditreskrimum Polda Sumut AKP Bayu Putra Samara SIK dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmadja dan Kanit Jatanras Ipda Khomaini melakukan penyelidikan secara manual selama 20 jam di kota Medan.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Sahrul Romadon sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar No. 102 Hotel Sumatra Jalan SM Raja Medan.
“Saat penangkapan pelaku Sahrul mencoba melukai petugas dan melarikan diri, sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas,” sambungnya.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama 3 temannya yaitu Iyang (29) warga Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Sebrang Hulu II Palembang juga sebagai eksekutor, Andi (30) warga Palembang dan Johan (40) warga Jalan Sentosa Palembang.
“Pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi dengan modus yang sama di TKP Lintas Provinsi. Seperti Riau Kota Duri sebesar Rp 20 juta rupiah. Kota Lima Puluh Kabupaten Batubara (gagal), Kota Pinang Kabupaten Labusel berhasil namun tidak mendapatkan uang, Jambi (gagal) dan Pekanbaru tidak mendapatkan hasil alias nihil,” jelas Ricky.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit tas sandang warna hitam, 1 celana panjang, 1 sandal, 2 unit handphone, Video CCTV Bank dan 7 kartu ATM.(mom/syaf)