TASLABNEWS, ASAHAN-Empat tersangka kasus tindak kejahatan diringkus personel Polres Asahan dari lokasi berbeda.
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi dan Kasat Reskrim APK Ricky saat menghelar temu pers. |
“Untuk kasus curat itu dengan modus pecah kaca mobil, satu orang tersangka sudah berhasil diamankan, dan para yersangka lainya saat ini masih dalam pengajaran,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi, di Mapolres Asahan, Kisaran, Selasa (9/10/2018).
Terkait ancaman hukuman, AKBP Yemi Mandagi menegaskan bahwa kasus curat yang dilakukan tersangka akan dipersangkakan dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih sesuai Pasal 363 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Armada mengungkapkan, bahwa dua kasus tindak pidana perjudian yang beromset Rp200 ribu hingga Rp500 ribu turut diamankan dari lokasi berbeda.
“Karena adanya informasi dari masyarakat bahwa praktik perjudian dinilai sangat meresahkan di Kecamatan Bandar Pulau dan Sei Kamah. Maka kita langsung mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya.