TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun pengangguran, Hadiansyah Siagian (22) tetap saja punya modal untuk membeli sabu. Akibatnya, pria yang tinggal di Jalan Sudirman Km.2, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini harus menginap di sel tahanan Sat Res
Narkoba Polres Tanjungbalai.
|
Tersangka Hadiansyah Siagian saat diamankan
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Soalnya, pada hari Sabtu (6/10) lalu sekitar pukul 20.30 Wib, Hadiansyah Siagian ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai tidak jauh dari kediamannya. Saat dilakukan penangkapan, dari pria ini, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastic klip transparan dengan berat sekitar 0,8 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Rabu (10/10), membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, tersangka Hadiansyah Siagian ditangkap tidak jauh dari kediamannya berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Awalnya, kita ada menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, ada seorang laki-laki warga Jalan Sudirman Km.2, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai yang sering memakai narkotika. Atas informasi tersebut, kitapun turun kelokasi dan melakukan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan.
|
Hadiansyah Siagian |
Pada saat akan ditangkap, tersangka yang sedang duduk-duduk di samping rumah warga mencoba membuang barang bukti dengan tangan kirinya, namun berhasil digagalkan. Selain mengakui bahwa bungkusan berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, tersangka mengaku memperolehnya dari seorang laki-laki berinisial AM, warga Kelurahan Selat Lancang, Kecmatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
“Namun, saat dilakukan pengembangan, ternyata pria berinisial AM tersebut tidak berhasil ditemukan dan masih terus dilakukan pencarian”, ujar AKP Adi Haryono SH.
Sementara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka Hadiansyah Siagian berikut barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,8 gram, uang senilai Rp 100.000, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam dan 1 dompet warna hitam. (ign/mom)