TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Usia yang sudah 57 tahun, namun tidak membuat Darwis Nasution, warga Jalan Manggis No.14, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tobat untuk tidak menggunakan
narkoba. Akibatnya, pada hari Selasa (9/10) sekitar pukul 02.30 WIB pria separuh abad ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat berada di kawasan Jalan Bagan Asahan, Desa Asahan Mati, Dusun VII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
|
Tersangka Darwis Nasution diamankan di ruang tahanan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Dari pria yang telah berusia lebih dari setengah abad ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 korek api mancis, 1 unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor polisi. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH,SIK saat dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH diruang kerjanya, Rabu (10/10).
Menurut AKP Adi Haryono SH, tersangka Darwis Nasution (57) ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada seorang laki-laki di Jalan Bagan Asahan, Desa Asahan Mati Dusun VII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Katanya, saat dilakukan penangkapan, tersangka terlihat sedang duduk-duduk di samping rumah warga.
“Kemudian, kita melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah di saku celana belakang sebelah kiri dari tersangka barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial BO, beralamat di sekitar Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Sayangnya, saat dilakukan pengembangan dan pencarian, pria berinisial BO tersebut tidak ditemukan, diduga sudah keburu melarikan diri setelah mengetahui tersangka ditangkap. Namun demikian, kita akan tetap melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pria berinisial BO tersebut”, pungkas AKP Adi Haryono SH.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Darwis Nasution berikut dengan buktinya, langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. (ign/mom)