BNN menggelar temu pers penangkapan 53 kg sabu dari Tanjungbalai. |
Informasi yang diperoleh, Sabtu (6/10/2018), para tersangka yang berhasil diamankan yakni, ZA, ED, SH, ND, JS, DH dan ZN.
Dari penangkapan itu tim BNN berhasil mengamankan barang bukti 50,386 kg lebih sabu-sabu, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam, mobil Honda CRV warna silver metalik, mobil Mitsubishi Triton warna putih dan ponsel.
“Informasi awal diterima BNN menyebutkan bakal ada transaksi narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Selanjutnya tim BNN melakukan penyelidikan,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari, dalam keterangannya
Tiba di Jalan Brigjen Katamso, petugas melihat satu unit mobil Honda CRV warna metalik yang mencurigakan.
“Pada saat para tersangka tiba di lokasi dan akan serah terima, narkotika, pelaku merasa curiga, mobil pelaku tidak jadi berhenti sehingga tim melakukan pengejaran,” lanjutnya.
Petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil Honda CRV silver yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjungbalai.
“Mobil tersebut ditumpangi 5 orang dan setelah digeledah, ditemukan sabu sekitar 50 kg yang disimpan di dalam 5 jerigen plastik,” lanjutnya.
Hasil interogasi terhadap kelima orang tersebut, sabu itu akan diserahkan kepada 2 orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima, atas nama DH dan ZN.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan. (Syaf/mjc/int)